PERSYARATAN DASAR
- Berijazah minimal D-III atau SMU/sederajat yang memiliki keahlian/keterampilan khusus dibuktikan dengan sertifikat pelatihan peningkatan kemampuan keahliannya.
- Keahlian/ketrampilan khusus yang dimaksud pada 6.1. adalah :
- Fungsi teknis Kepolisian
- Jibom
- Wanteror/CRT
- menembak
- beladiri
- SAR
- Pendidik daktiloskopi/identifikasi sidik jari
- Polmas (JICA)
- pawang satwa
- Polisi udara
- Bahasa asing
- Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait peningkatan kemampuan pendidik Polri atau pendidikan profesi Pendidik
- Bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
- Sehat Jasmani
- Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja.
- Memiliki kinerja yang baik.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan
- 1. Fotokopi ijazah pendidikan umum terakhir D-III atau SMU/sederajat disertai sertifikat keahlian khusus.
- Fotokopi ijazah/sertifikat/surat keterangan terkait pelatihan peningkatan kemampuan pendidik.
- Surat keterangan bebas Narkoba
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
- Surat rekomendasi dari kepala satuan kerja.
- Fotokopi SMK/SKP 6 bulan terakhir
- Daftar riwayat hidup.
- Pas photo berwarna 3x4 = 2 lembar, 4x6 = 2 lembar.