Selamat datang di LSP Polri

Skema Sertifikasi Pendidik Polri

Skema Sertifikasi Pendidik Polri

PERSYARATAN DASAR

  1. Berijazah minimal D-III atau SMU/sederajat yang memiliki keahlian/keterampilan khusus dibuktikan dengan sertifikat pelatihan peningkatan kemampuan keahliannya.
  2. Keahlian/ketrampilan khusus yang dimaksud pada 6.1. adalah :
  1. Fungsi teknis Kepolisian
  2. Jibom
  3. Wanteror/CRT
  4. menembak
  5. beladiri
  6. SAR
  7. Pendidik daktiloskopi/identifikasi sidik jari
  8. Polmas (JICA)
  9. pawang satwa
  10. Polisi udara
  11. Bahasa asing
  1. Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait peningkatan kemampuan pendidik Polri atau pendidikan profesi Pendidik
  2. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
  3. Sehat Jasmani
  4. Direkomendasikan oleh kepala satuan kerja.
  5. Memiliki kinerja yang baik.

 

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan

  1. 1. Fotokopi ijazah pendidikan umum terakhir D-III atau SMU/sederajat disertai sertifikat keahlian khusus.
  2. Fotokopi ijazah/sertifikat/surat keterangan terkait pelatihan peningkatan kemampuan pendidik.
  3. Surat keterangan bebas Narkoba
  4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
  5. Surat rekomendasi dari kepala satuan kerja.
  6. Fotokopi SMK/SKP 6 bulan terakhir
  7. Daftar riwayat hidup.
  8. Pas photo berwarna 3x4 = 2 lembar, 4x6 = 2 lembar.