Selamat datang di LSP Polri

Tentang LSP POLRI

LSP Polri adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak 2 (Second Party Certification) yang berkedudukan dibawah Kalemdiklat Polri. LSP Polri dibentuk melalui Perkap Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri. LSP Polri diberi tugas untuk menyelenggarakan fasilitas kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi, menyusun materi uji kompetensi dan kualifikasi, melaksanakan kegiatan asesmen, menyelenggarakan rekrutmen Asesor dan mengembangkan sistim manajemen mutu LSPP-2.

Saat ini LSP Polri telah memiliki Sertifikat Lisensi sebagai LSP dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dituangkan dalam Keputusan Ketua BNSP Nomor: Kep 004/BNSP/I/2013  tanggal 28 Januari 2013  tentang Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lemdikpol. Selanjutnya LSP Polri telah bertambah ruang lingkupnya menjadi LSP Pihak ke dua (LSPP-2) yang dituangkan dalam keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.0488/BNSP/V/2018 tanggal 3 Mei 2018. Dengan demikian, LSP Polri telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan sertifikasi profesi di lingkungan Polri dan mitra kerja Polri.

Untuk menunjang tugas tersebut, LSP Lemdiklat Polri didukung oleh personel-personel yang kompeten dibidangnya dan memiliki 1 orang Master Asesor serta 667 orang Asesor Kompetensi yang telah mendapat sertifikat dari BNSP dan asesor yang memiliki sertifikat kompetensi teknis sesuai bidang masing-masing yang ditetapkan dengan keputusan Kalemdiklat Polri. Sedangkan untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas kinerja LSP Polri telah dikembangkan sistem manajemen mutu dengan standar ISO 9001-2008.

Pada bulan Juli 2025  Polri telah menambah ruang lingkup 10 (sepuluh) skema sertifikasi  dengan Surat Keputusan Kepala BNSP Nomor Kep.1637/BNSP/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025. Dengan demikian LSP Polri telah memiliki legalitas dalam melaksanakan sertifikasi 94 Skema sertifikasi yang terlisensi di jajaran Polri dan mitra Polri

Tentang LSP POLRI