STRUKTUR ORGANISASI LSP POLRI DAPAT DIGAMBARKAN SEBAGAI BERIKUT:
Organisasi LSP Polri terdiri atas Kepala, Urusan Administrasi, Subbag Standardisasi, Subbag Sertifikasi dan Subbag Manajemen Mutu.
1. Kepala LSP Polri bertanggung jawab kepada Kalemdiklat Polri.
2. Subbagian Standardisasi mempunyai tugas:
- memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenga pendidik, tenaga kependidikan, pengasuh, dan kompetensi lulusan Diklat;
- memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi;
- memfasilitasi kegiatan pengembangan Skema Sertifikasi;
- memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai Standar Kerja
3. Subbagian Sertifikasi mempunyai tugas:
- Menyusuan materi uji kompetensi dan kualifikasi;
- Melaksanakan kegiatan asesmen
- Melaksanakan verifikasi TUK;
- Melaksanakan rekrutmen Asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor baik asesor manajemen mutu maupun asesor kompetensi
4. Subbagian manajemen mutu mempunyai tugas:
- mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP - P2 sesuai dengan pedoman BNSP 215;
- memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
- melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP P-2.